Tidak Ada Lagi Pegawai Honorer di Tahun 2023, Hanya Ada PNS dan PPPK

- 18 Januari 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

PR DEPOK – Di tahun 2022, pemerintah menargetkan sejumlah hal terkait pegawai tenaga honorer, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, status pegawai sebagai tenaga honorer akan selesai pada 2023.

Maka dari itu, pemerintah menargetkan tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan pada 2023 mendatang.

Baca Juga: Soekarwo Dipilih Erick Thohir Gantikan Ninis Kesuma, Gus Umar: Pakde Karwo pun Sekarang Nikmati Jabatan

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Senin, 17 Januari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, menurutnya, berhubung status pegawai pemerintah berstatus honorer tidak ada, maka pada 2023 hanya ada dua jenis pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang keduanya tergolong sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, untuk status beberapa pekerja di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, menurut Tjahjo Kumolo hal terkait akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Transfer Rp210 Juta ke Eks Penyidik KPK, Yan Harahap: Gimana Kalau Gak Khilaf?

Maka dari itu, petugas-petugas tersebut masuk dalam kategori tenaga alih daya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x