Tidak Ada Lagi Pegawai Honorer di Tahun 2023, Hanya Ada PNS dan PPPK

- 18 Januari 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," ujar Tjahjo Kumolo.

Sementara itu, untuk perekrutan ASN baik itu PPPK atau PNS, menurut TjahjKumolo pemerintah di tahun 2022 mengutamakan rekrutmen PPPK.

Baca Juga: Anies Baswedan Puji Penampilan Nidji di JIS, Giring: Jangan Dengarkan Suara Sumbang, Oktober Bakal Tumbang

Pasalnya pemerintah menargetkan untuk memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

"Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," ujar Tjahjo.

Meski demikian, pemerintah masih akan terus mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Penyakit Jadi Alasannya

Tercatat hingga saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana. Posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.

Maka dari itu, menurutnya pemerintah pada tahun 2022 tengah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah