PR DEPOK - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penyebaran berita bohong, Ferdinand Hutahaean baru-baru ini dikabarkan mengajukan penangguhan penahanan.
Permohonan penangguhan penahanan tersebut disampaikan langsung kuasa hukum Ferdinand Hutahean, Rony Hutahaean usai dia bertemu dengan kliennya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin, 17 Januari 2022 kemarin.
"Hari ini telah kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik yang diterima tadi pukul 16.30 WIB," ucap kuasa hukum Ferdinand Hutahaean.
"Selanjutnya kami serahkan ke penyidik untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami ajukan,” tutur dia lagi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Rony mengatakan ada beberapa alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan, di antaranya Ferdinand merupakan tulang punggung keluarga dan alasan kesehatan.
Lebih lanjut, pengacara Rony menjelaskan bahwa Ferdinand Hutahaean sejak 2019 didiagnosa sakit dan menjalani pengobatan secara rutin.
"Dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," ucap dia menjelaskan kembali.
Baca Juga: Nusantara Resmi Jadi Nama IKN Baru, Sammy: Sebaiknya Dinamai Sama seperti Nama Pasar
Adapun yang menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean, Rony menyebutkan ada lebih satu orang yang menjamin, salah satunya orang tua klien, yakni bapaknya.