PR DEPOK - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, belum lama ini membuat pengakuan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Diakui Azis Syamsuddin, ia khilaf mengirimkan uang sebesar Rp210 juta kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Menurut Azis Syamsuddin, uang yang ditransfernya itu adalah pinjaman dan bukan suap.
Baca Juga: Nusantara Resmi Jadi Nama IKN Baru, Sammy: Sebaiknya Dinamai Sama seperti Nama Pasar
Ia menuturkan, dirinya sama sekali tak ada niat untuk meminta Stepanus Robin Pattuju melakukan suatu tindakan tertentu.
"Saya secara manusia mungkin saya khilaf, saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf, saya 'overload'. Tapi saya yakin saya memberikan itu tidak ada niat untuk si Robin melakukan sesuatu atau bertindak sesuatu karena saya yakin Robin tidak punya kapasitas," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 17 Januari 2022.
Menurutnya, tindakannya memberikan 'pinjaman' itu sama saja dengan ketika dirinya membantu seseorang tanpa mengharapkan orang tersebut melakukan sesuatu untuknya.
Azis Syamsuddin meyakini bahwa Allah akan menunjukkan jalan dan mengirimkan orang untuk menolongnya.
"Sama saja waktu saya bantu seluruh masyarakat tidak mengharap masyarakat itu akan bantu saya di kemudian hari, tapi saya yakin Allah akan menunjukkan jalan suatu saat ada orang yang membantu saya," katanya.