PR DEPOK – Dalam sidang kasus suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, terungkap fakta terbaru.
Menurut mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, pihaknya telah menyerahkan sejumlah uang kepada orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
Ia menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan fee untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
Baca Juga: Elon Musk Jadi Orang Terkaya di Dunia Tahun 2021 Kalahkan Jeff Bezos, Segini Total Kekayaannya
"Waktu ketemu Aliza dikasih tahu bahwa dia bisa membantu mengurus DAK dan ada commitment fee 8 persen. Saya sampaikan ke staf-staf untuk commitment fee itu 8 persen dari Rp25 miliar sekitar Rp2 miliar, awalnya kan DAK Rp90-an miliar tapi ketemunya Rp25 miliar jadi saya sampaikan Rp2 miliar," kata Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin, 1 November 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Menurut Taufik, pada April 2017 Kabupaten Lampung Tengah mengajukan proposal dana alokasi khusus untuk APBD Perubahan 2017 ke pemerintah pusat.
Untuk kepentingan tersebut, ia lantas meminta bantuan kepada beberapa orang kepercayaan Azis Syamsuddin, yaitu Aliza Gunado dan Edi Sujarwo.
Baca Juga: Disebut Lebih Cantik Aslinya oleh Gritte Agatha, Lucinta Luna: Berarti Operasi Aku Berhasil
Awalnya dalam pengajuan proposal tersebut ia meminta Aliza Gunado, namun Bupati Lampung Tengah saat itu Mustafa mengatakan bahwa Taufik seharusnya berkomunikasi melalui Edi Sujarwo.