PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ).
Sejauh ini KPK telah memanggil 3 orang saksi untuk tersangka Asiz Syamsuddin dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.
Ketiga orang saksi tersangka Azis Syamsuddin yaitu, Syamsi Roli selaku PNS, karyawan BUMN Nete Emilia, dan Fajar Arafadi selaku Staf Bank Mandiri Bandar Jaya sudah dijadwalkan pada Jumat, 8 Oktober 2021.
Baca Juga: AS akan Melakukan Delegasi Tingkat Tinggi dengan Taliban Pertama Kalinya Sejak Penarikan Pasukan
KPK selanjutnya menelusuri transaksi perbankan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Azis Syamsuddin.
"Fajar Arafadi (Staf Bank Mandiri Bandar Jaya) yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu, 9 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Menurut Ali Fikri, penyidik KPK mengonfirmasi Syamsi terkait dengan bukti dokumen pembahasan rapat pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah terkait pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
Dari ketiga saksi, hanya 2 orang yang memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Gedung Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kota Bandar Lampung.