Sedangkan, Nete Emilia tidak memenuhi panggilan, jadi KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan.
"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.
Sebagai informasi, KPK pada Sabtu, 25 September 2021 telah mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Baca Juga: Soimah Akui Menjual Semua Barang Berharga yang Bernilai Miliaran, Alami Kesulitan Ekonomi?
KPK juga telah menahan Azis untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 September sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar untuk meminta bantuan mengurus kasus di Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki KPK.
Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Baca Juga: Resmi Dipolisikan oleh KPI, Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***