Resmi Dipolisikan oleh KPI, Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

- 9 Oktober 2021, 11:40 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billa.
Lesti Kejora dan Rizky Billa. / Instagram @rizkybillar /

PR DEPOK - Pada 7 Oktober 2021, Rizky Billar dan Lesti Kejora resmi dilaporkan oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) terkait tuduhan membuat kegaduhan, membuat pembohongan publik, dan mempermainkan syariat pernikahan.

KPI Jawa Timur masih memberikan keringan dengan membuka ruang mediasi dengan Rizky dan Lesti dengan syarat keduanya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Intents Investigasi Rizky Billar dan Lesti Kejora terancam terkena hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Didesak Bentuk Pemerintahan yang Adil, Jubir Taliban: Kita Siap Inklusif tapi Tidak Selektif

Menanggapi laporan tersebut, Rizky Billar dan Lesti Kejora tidak menanggapi dengan serius, keduanya menganggap bahwa hal tersebut hanya upaya untuk menjadi terkenal.

Setelah membuat pengakuan nikah siri dan melakukan ijab kabul sebanyak dua kali, Rizky Billar dan Lesti Kejora menjadi sorotan publik.

Kemudian, Gus Miftah pun ikut angkat bicara mengenai hukum pernikahan dua kali tersebut.

“Yang jelas nikah siri itu sah secara agama yang membedakan adalah tercatat di lembaga negara atau tidak. Bedanya dengan nikah resmi itu kalau syarat, rukun, tata cara semuanya sama. Jadi kalau pertanyaan tentang nikah siri nya yah sah-sah saja nggak ada masalah," kata Gus Miftah.

Baca Juga: Cara Dapatkan Meterai Elektronik Rp10.000 hingga Penjelasan Status Sahnya

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x