Cara Dapatkan Meterai Elektronik Rp10.000 hingga Penjelasan Status Sahnya

- 9 Oktober 2021, 11:30 WIB
Meterai Rp10.000.
Meterai Rp10.000. /DJP Kemenkeu

 

PR DEPOK – Seiring perkembangan zaman, pemerintah kini menyediakan meterai elektronik dengan nominal Rp10.000 per meterai, tetapi bagaimana cara dapatkan dan status kesahihannya?

Sebelum membahas cara dapatkan meterai elektronik, simak penjelasan mengenai peluncuran meterai elektronik.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, meterai elektronik dihadirkan guna memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik yang semakin banyak diperlukan.

Baca Juga: Soroti Petugas Damkar yang Evakuasi Kartu ATM Warga DKI, Pandji Pragiwaksono: Kepikiran Bikin Materi Stand-Up

Adapun, payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021.

Menurut Menkeu, sejak dikeluarkan Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, pemerintah belum pernah mengubah ketentuan terkait meterai.

Masalahnya, era digital telah mengubah tatanan kehidupan, termasuk munculnya dokumen yang serba digital.

"Dalam kurun 1985 hingga hari ini, begitu banyak perubahan dalam perekonomian dan teknologi digital. Pemerintah perlu mengatur dari sisi policy dan regulasi dari instrumen dan kelengkapannya melalui meterai elektronik,” ujar Menkeu Sri Mulyani, dalam acara ‘Peluncuran Meterai Elektronik’ dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia.go.id.

Baca Juga: 50 Orang Dilaporkan Tewas Akibat Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Afghanistan yang Diduga Ulah Afiliasi ISIS

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x