Cara Dapatkan Meterai Elektronik Rp10.000 hingga Penjelasan Status Sahnya

- 9 Oktober 2021, 11:30 WIB
Meterai Rp10.000.
Meterai Rp10.000. /DJP Kemenkeu

Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa meterai elektronik sudah dianggap berlaku secara sah.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu repot-repot menggunakan meterai tempel untuk dokumen elektronik.

Menkeu menjelaskan, cara dapatkan meterai elektronik bisa melalui konter bank badan usaha milik negara (BUMN) atau himpunan bank milik negara (Himbara), di bank swasta, serta PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.

Lokasi yang menyediakan meterai elektronik kemungkinan lokasi penjualannya akan diperluas.

Baca Juga: PeduliLindungi Sudah Terintegrasi dengan 15 Aplikasi Berikut, 35 Lainnya Masih Diuji Coba

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, meterai elektronik menjadi jawaban supaya bisa memfasilitasi transaksi bisnis, dan memudahkan para wajib pajak (WP) melaksanakan segala hak dan kewajiban perpajakannya.

Menurut Suryo Utomo, meterai elektronik itu akan dicetak oleh Perum Peruri yang telah ditunjuk sebagai penyedia meterai.

Selain itu, Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menunjang infrastruktur meterai elektronik terutama dari sisi keamanan dan keabsahan data, sekaligus mencegah adanya pemalsuan meterai elektronik.

“Sebelum dimanfaatkan masyarakat, sistem ini telah dirancang dan disiapkan dalam waktu sangat panjang," ujar Suryo Utono.

Baca Juga: Baim Wong Unggah Potret Dirinya dan Kiano Antar Paula Verhoeven ke Rumah Sakit: Doain Ya

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah