PR DEPOK – Belum lama ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merilis meterai elektronik (e-meterai) dengan nilai nominal Rp10.000.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Indonesia Baik, meterai elektronik merupakan salah satu meterai dalam format elektronik.
Meterai elektronik mempunyai ciri khusus dan memiliki unsur pengaman yang dirilis oleh pemerintah.
Fungsi dari meterai elektronik adalah untuk dipakai melakukan pembayaran pajak atas dokumen elektronik dan terintegrasi dengan sistem elektronik.
Bentuk dan ciri meterai elektronik adalah sebagai berikut:
1. Berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.
2. Terdapat angka 10000 dan tulisan ‘SEPULUH RIBU RUPIAH’.