3. Memiliki kode unik berupa nomor seri.
4. Terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara yaitu Garuda Pancasila dan tulisan ‘METERAI ELEKTRONIK’.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani menuturkan bahwa pandemi Covid-19 memberikan efek terhadap pemakaian teknologi digital termasuk pada proses transaksi yang tidak lagi harus memakai kertas.
“Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik,” ujar Menkeu dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sering Merasa Kelelahan? Cobalah 5 Cara Ini untuk Mengatasinya
Maka dari itu pemerintah merilis meterai elektronik yang bisa ditempel pada dokumen-dokumen elektronik.
“Dalam kurun waktu satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan kesiapan teknikal dan aplikasi bea materai, yang bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut sebagai e-meterai atau meterai elektronik,” tutur Menkeu.
Pemerintah sudah memilih Peruri untuk menjadi produsen resmi dari meterai elektronik.
Adapun pembubuhan meterai elektronik pada dokumen elektronik bisa dikerjakan dengan cara login pada halaman e-meterai dalam server milik DJP.
Baca Juga: Kapan Insentif Survei Kartu Prakerja Cair? Simak Bocoran Waktunya Berikut ini