PR DEPOK - Pemerintah kini telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan penerapan UU HPP akan menambah penerimaan perpajakan negara hingga sebesar Rp140 triliun pada 2022 mendatang.
“Diperkirakan akan ada peningkatan penerimaan pajak hampir Rp140 triliun tahun depan dari penerapan UU HPP ini,” kata Suahasil, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 7 Oktober 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Adapun target penerimaan perpajakan pada tahun depan akan sebesar Rp1.510 triliun. Adanya potensi tambahan dari UU HPP, maka diperkirakan penerimaan akan mencapai Rp1.650 triliun.
Selain itu, menurut Suahasil menyatakan bahwa juga adanya potensi tambahan penerimaan perpajakan pada 2023 mendatang.
Suahasil memperkirakan akan ada sekitar Rp150 triliun atau bisa sampai Rp160 triliun tambahan penerimaan perpajakan 2023.
Ia menjelaskan bahwa potensi tersebut dihasilkan melalui beberapa peraturan yang akan mulai diundangkan
Peraturan yang diundangkan itu seperti perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku pada 2022 dan perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku pada 1 April 2022.