PR DEPOK - Tarif tunggal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 12 persen secara bertahap. PPN akan naik 11 persen mulai 1 April 2022, dan naik kembali menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan PPN tersebut melalui pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyampaikan dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, pada Kamis, 7 Oktober 2021.
“Pemerintah memahami aspirasi masyarakat melalui fraksi-fraksi DPR bahwa penerapan multi tarif PPN dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance,” kata Yasonna Laoly.
Penerapan kenaikan tarif menjadi 12 persen ini menurut Yasonna telah dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, dan dunia usaha yang masih belum pulih dari dampak Covid-19.
Adapun selain itu, dikhawatirkan jika tarif dinaikkan menjadi 12 persen akan meningkatkan cost of compliance dan menimbulkan potensi dispute (sengketa), hingga akhirnya disepakati sistem PPN tetap menerapkan tarif tunggal.
Yasonna menyatakan bahwa secara global, tarif PPN di Indonesia lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen.
Adapun PPN di Indonesia, lebih rendah dari Filipina 12 persen, lebih rendah dari China 13 persen, lebih rendah dari Arab Saudi 15 persen, lebih rendah dari Pakistan 17 persen dan India 18 persen.