Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen April 2022, Prastowo: tapi Sembako, Jasa Pendidikan, Jasa Kesehatan Bebas PPN

- 8 Oktober 2021, 14:24 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo. /Instagram @prastowoyustinus

Adanya UU HPP, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam pemungutan PPN terhadap jenis barang atau jasa tertentu maupun sektor usaha tertentu.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 di Indonesia Per 8 Oktober 2021

Terkait kenaikan PPN di Indonesia, staf khusus (stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo menyatakan bahwa kenaikan PPN 11 persen itu dikecualikan bagi sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan dibebaskan dari pengenaan PPN.

"Tarif PPN naik jadi 11% mulai 1 April 2022, tapi sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan dibebaskan dari pengenaan PPN," ujar Yustinus Prastowo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @prastow.

Lalu, Prastowo menyatakan bahwa Tarif PPN final (misal 1-3%) dapat dikenakan untuk perlindungan sosial dan subsidi.

Baca Juga: BNPT: Bukan Islamofobia, Terorisme Musuh Agama dan Negara

Cuitan Prastowo.
Cuitan Prastowo. Twitter @prastow.

"Tarif PPN Final (misal 1-3%) bisa dikenakan utk kesederhanaan dan perlindungan. Perlindungan sosial dan subsidi terus diperkuat," kata Yustinus Prastowo. 

Diketahui sebelumnya, perubahan UU PPN ini telah dilakukan dengan pengecualian beberapa aspek kebutuhan pokok masyarakat.

Kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya dibebaskan dari PPN.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @prastow


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah