“Sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut sama perlakuannya dengan kondisi saat ini,” ujar Yasonna Laoly.
Menurutnya, pengaturan ini dimaksudkan agar perluasan PPN ini dilakukan dengan pertimbangan asas keadilan, asas kemanfaatan khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional.
“Ini diharapkan dapat mengoptimalisasi penerimaan negara yang diselenggarakan dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum,” kata Yasonna Laoly.***