Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen April 2022, Prastowo: tapi Sembako, Jasa Pendidikan, Jasa Kesehatan Bebas PPN

- 8 Oktober 2021, 14:24 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo. /Instagram @prastowoyustinus

Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Conmebol: Brasil Menang Telak, Argentina dan Uruguay Ditahan Imbang

“Sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut sama perlakuannya dengan kondisi saat ini,” ujar Yasonna Laoly.

Menurutnya, pengaturan ini dimaksudkan agar perluasan PPN ini dilakukan dengan pertimbangan asas keadilan, asas kemanfaatan khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional.

“Ini diharapkan dapat mengoptimalisasi penerimaan negara yang diselenggarakan dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum,” kata Yasonna Laoly.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @prastow


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah