Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen April 2022, Prastowo: tapi Sembako, Jasa Pendidikan, Jasa Kesehatan Bebas PPN

- 8 Oktober 2021, 14:24 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo. /Instagram @prastowoyustinus

PR DEPOK - Tarif tunggal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 12 persen secara bertahap. PPN akan naik 11 persen mulai 1 April 2022, dan naik kembali menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan PPN tersebut melalui pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Adapun Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyampaikan dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Baca Juga: PB IDI Harap Gelombang Ketiga Covid-19 Tak Terjadi di Indonesia, Gelombang Kedua Telah Beri Pelajaran Berharga

“Pemerintah memahami aspirasi masyarakat melalui fraksi-fraksi DPR bahwa penerapan multi tarif PPN dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance,” kata Yasonna Laoly.

Penerapan kenaikan tarif menjadi 12 persen ini menurut Yasonna telah dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, dan dunia usaha yang masih belum pulih dari dampak Covid-19.

Adapun selain itu, dikhawatirkan jika tarif dinaikkan menjadi 12 persen akan meningkatkan cost of compliance dan menimbulkan potensi dispute (sengketa), hingga akhirnya disepakati sistem PPN tetap menerapkan tarif tunggal.

Baca Juga: DKI Jakarta Nol Kasus Kematian Akibat Covid-19, Anies Baswedan: Ini Bukan Perayaan, Pandemi Belum Selesai

Yasonna menyatakan bahwa secara global, tarif PPN di Indonesia lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen.

Adapun PPN di Indonesia, lebih rendah dari Filipina 12 persen, lebih rendah dari China 13 persen, lebih rendah dari Arab Saudi 15 persen, lebih rendah dari Pakistan 17 persen dan India 18 persen.

Adanya UU HPP, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam pemungutan PPN terhadap jenis barang atau jasa tertentu maupun sektor usaha tertentu.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 di Indonesia Per 8 Oktober 2021

Terkait kenaikan PPN di Indonesia, staf khusus (stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo menyatakan bahwa kenaikan PPN 11 persen itu dikecualikan bagi sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan dibebaskan dari pengenaan PPN.

"Tarif PPN naik jadi 11% mulai 1 April 2022, tapi sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan dibebaskan dari pengenaan PPN," ujar Yustinus Prastowo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @prastow.

Lalu, Prastowo menyatakan bahwa Tarif PPN final (misal 1-3%) dapat dikenakan untuk perlindungan sosial dan subsidi.

Baca Juga: BNPT: Bukan Islamofobia, Terorisme Musuh Agama dan Negara

Cuitan Prastowo.
Cuitan Prastowo. Twitter @prastow.

"Tarif PPN Final (misal 1-3%) bisa dikenakan utk kesederhanaan dan perlindungan. Perlindungan sosial dan subsidi terus diperkuat," kata Yustinus Prastowo. 

Diketahui sebelumnya, perubahan UU PPN ini telah dilakukan dengan pengecualian beberapa aspek kebutuhan pokok masyarakat.

Kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya dibebaskan dari PPN.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Conmebol: Brasil Menang Telak, Argentina dan Uruguay Ditahan Imbang

“Sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut sama perlakuannya dengan kondisi saat ini,” ujar Yasonna Laoly.

Menurutnya, pengaturan ini dimaksudkan agar perluasan PPN ini dilakukan dengan pertimbangan asas keadilan, asas kemanfaatan khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional.

“Ini diharapkan dapat mengoptimalisasi penerimaan negara yang diselenggarakan dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum,” kata Yasonna Laoly.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @prastow


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah