Tok! Pemerintah dan DPR Sepakat Naikkan Tarif PPN Jadi 11 Persen pada April 2022

- 7 Oktober 2021, 18:12 WIB
Ilustrasi pajak pertambahan nilai (PPN).
Ilustrasi pajak pertambahan nilai (PPN). /Pixabay/Peggy Marco.

PR DEPOK - Pemerintah bersama DPR telah menyepakati kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada hari ini Kamis, 7 Oktober 2021.

Dalam kesepakatan itu, pemerintah dan DPR akan menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada bulan April 2022 mendatang.

Kabar persetujuan UU untuk salah satu perombakan pajak paling ambisius ini disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangannya.

Baca Juga: Yakin Jarwo Kwat Punya Istri Lebih dari Satu, Anang: Gak Usah Bohong, Entar Ketahuan Malu Loh

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters, Yasonna Laoly mengatakan UU tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan pendapat dan meningkatkan kepatuhan pajak.

"Setelah kas negara terpukul besar tahun lalu karena pandemi Covid-19," ucap Yasonna Laoly menjelaskan.

Namun beberapa kelompok bisnis dan analis mempertanyakan waktu kenaikan pajak yang direncanakan, dengan pemulihan ekonomi dari pandemi yang terlihat masih rapuh.

UU tersebut menyerukan agar tarif PPN untuk penjualan hampir semua barang dan jasa dinaikkan menjadi 12 persen di tahun 2025 nanti.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Anies Baswedan Tak Akan Pernah Jadi Kandidat di Pilpres 2024

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x