Soal PPN Bahan Pokok, Said Didu Berikan Usul: Untuk Keadilan dan Peningkatan Pendapatan

- 16 Juni 2021, 06:30 WIB
Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN.
Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN. /Foto: Twitter/@msaid_didu /

PR DEPOK – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan digulirkan pemerintah saat ini menjadi isu yang hangat dibahas.

Banyak kalangan yang memberikan usulan dan komentar terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut.

Salah satu usulan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) datang dari Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu.

Baca Juga: Sejak Ditahan karena Kepemilikan Ganja, Anji Sudah Dikunjungi Berbagai Pihak

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitternya @msaid_Didu pada 15 Juni 2021 mantan orang nomor dua di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu mengatakan bahwa sekedar usul untuk Pajak Pertambahan Nilai untuk bahan pokok.

Menurut Said Didu agar adanya sisi keadilan dan peningkatan pendapatan, maka semua bahan pokok impor dikenakan cukai dan Pajak Pertambahan Nilai.

“Sekedar usul untuk PPN bahan pokok, untuk keadilan dan peningkatan pendapatan, semua bahan pokok impor dikenakan cukai PPN,” kata Said Didu.

Baca Juga: Lirik Seasons Milik Maroon 5 yang Jadi Lagu Keenam Album JORDI

Mantan orang nomor dua di Kementerian Badan Usaha Milik Negara itu mengatakan demikian lantaran berasalasan bahwa agar harga produk petani lebih murah dari impor.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x