Fakta Baru Soal Kasus Istri Orang yang Disembunyikan Pemuda Lajang di Aceh,Ternyata Sebaya

- 15 Juni 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi selingkuh.
Ilustrasi selingkuh. /Pixabay/Tumisu

PR DEPOK – Diketahui sembunyikan istri orang di rumah, seorang pemuda di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) digelandang ke markas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH).

Dari hasil penyelidikan, istri orang dan pemuda yang menyembunyikannya di dalam rumah ternyata sebaya.

Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi di Blangpidie, menjelaskan, pemuda yang menyembunyikan istri orang itu berinisial AM (21) masih berstatus lajang dan merupakan warga Desa Kuta Bakdrien, Kecamatan Tangan-Tangan.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis untuk Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta

“Pasangan non muhrim itu awalnya ditangkap oleh pemuda desa, Minggu 13 Juni 2021, kemudian dibawa ke kantor desa untuk dimintai keterangan. Selanjutnya diserahkan Satpol PP dan WH untuk proses hukum,” kata Hamdi pada Selasa, 15 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sedangkan, wanita yang diduga disembunyikan dalam rumah pemuda lajang tersebut merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AF (21) warga Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

Adapun kronologi penangkapan pemuda dan istri orang tersebut awalnya diketahui oleh saudara ibu kandung AM yang mendatangi rumah tersebut dengan maksud mengambil pakaian kotor untuk dicuci karena ibu dari pelaku sedang tidak berada ditempat.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 15 Juni 2021: 52.304 Positif, 48.968 Sembuh, 982 Meninggal Dunia

Ketika hendak mengambil pakaian tersebut, saksi mendengar suara perempuan dari dalam kamar rumah AM.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x