Selanjutnya, saksi kemudian bergegas melaporkan kepada seorang warga lain yang seterusnya disampaikan kepada ketua pemuda Desa Kuta Bakdrien.
Menanggapi laporan tersebut, sejumlah pemuda Desa Kuta Bakdrien mendatangi rumah AM untuk mempertanyakan kebenaran wanita yang disembunyikan itu.
Akan tetapi, pelaku malahan mengeluarkan pisau dan sempat mengejar ketua pemuda desa.
Baca Juga: Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro Usai Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19
Atas aksi nekat pelaku, emosi masyarakat pun timbul. Untuk mengantisipasi terjadinya amukan massa, aparatur desa setempat langsung meminta personel Polsek Tangan-Tangan untuk mengamankan pemuda dan wanita yang berstatus istri orang tersebut.
Hamdi mengatakan saat ini pasangan non muhrim tersebut dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Blangpidie, Kabupaten Abdya.
Kasus pasangan non muhrim itu kini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menurut Hamdi, kedua pasangan itu telah melanggar hukum syariat islam di Aceh.
“Pasangan non muhrim itu terbukti telah melanggar hukum syariat islam di Provinsi Aceh. Mereka kita sangkakan dengan pasal 25 Junto, pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujarnya.***