Fakta Baru Soal Kasus Istri Orang yang Disembunyikan Pemuda Lajang di Aceh,Ternyata Sebaya

- 15 Juni 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi selingkuh.
Ilustrasi selingkuh. /Pixabay/Tumisu

PR DEPOK – Diketahui sembunyikan istri orang di rumah, seorang pemuda di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) digelandang ke markas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH).

Dari hasil penyelidikan, istri orang dan pemuda yang menyembunyikannya di dalam rumah ternyata sebaya.

Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi di Blangpidie, menjelaskan, pemuda yang menyembunyikan istri orang itu berinisial AM (21) masih berstatus lajang dan merupakan warga Desa Kuta Bakdrien, Kecamatan Tangan-Tangan.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis untuk Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta

“Pasangan non muhrim itu awalnya ditangkap oleh pemuda desa, Minggu 13 Juni 2021, kemudian dibawa ke kantor desa untuk dimintai keterangan. Selanjutnya diserahkan Satpol PP dan WH untuk proses hukum,” kata Hamdi pada Selasa, 15 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sedangkan, wanita yang diduga disembunyikan dalam rumah pemuda lajang tersebut merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AF (21) warga Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

Adapun kronologi penangkapan pemuda dan istri orang tersebut awalnya diketahui oleh saudara ibu kandung AM yang mendatangi rumah tersebut dengan maksud mengambil pakaian kotor untuk dicuci karena ibu dari pelaku sedang tidak berada ditempat.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 15 Juni 2021: 52.304 Positif, 48.968 Sembuh, 982 Meninggal Dunia

Ketika hendak mengambil pakaian tersebut, saksi mendengar suara perempuan dari dalam kamar rumah AM.

Selanjutnya, saksi kemudian bergegas melaporkan kepada seorang warga lain yang seterusnya disampaikan kepada ketua pemuda Desa Kuta Bakdrien.

Menanggapi laporan tersebut, sejumlah pemuda Desa Kuta Bakdrien mendatangi rumah AM untuk mempertanyakan kebenaran wanita yang disembunyikan itu.

Akan tetapi, pelaku malahan mengeluarkan pisau dan sempat mengejar ketua pemuda desa.

Baca Juga: Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro Usai Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19

Atas aksi nekat pelaku, emosi masyarakat pun timbul. Untuk mengantisipasi terjadinya amukan massa, aparatur desa setempat langsung meminta personel Polsek Tangan-Tangan untuk mengamankan pemuda dan wanita yang berstatus istri orang tersebut.

Hamdi mengatakan saat ini pasangan non muhrim tersebut dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Blangpidie, Kabupaten Abdya.

Kasus pasangan non muhrim itu kini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Menurut Hamdi, kedua pasangan itu telah melanggar hukum syariat islam di Aceh.

Baca Juga: Sinopsis Transcendence, Kisah Seorang Ilmuwan Memasukan Kesadarannya Sendiri ke Teknologi Kecerdasan Buatan

“Pasangan non muhrim itu terbukti telah melanggar hukum syariat islam di Provinsi Aceh. Mereka kita sangkakan dengan pasal 25 Junto, pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah