Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis untuk Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 15 Juni 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /pixabay/terimakasih0

PR DEPOK – Masyarakat yang memiliki usaha mikro, bisa melakukan daftar UMKM secara online dan gratis melalui website Online Single Submission (OSS).

Dengan daftar UMKM melalui website OSS, usaha mikro yang dimiliki akan memiliki izin resmi.

Masyarakat nantinya akan mendapatkan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu, jika telah memiliki SKU atau NIB, masyarakat yang memiliki usaha bisa berpeluang mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta dengan mendaftar bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021: Pemerintah Buka Formasi Khusus Lulusan Terbaik hingga Disabilitas

Saat ini, masyarakat yang memiliki usaha mikro masih berkesempatan mendapatkan bantuan UMKM yang dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tersebut.

Sebab, bantuan UMKM atau BPUM masih akan terus digulirkan hingga 31 Agustus 2021.

Oleh sebab itu, masyarakat yang memiliki usaha mikro diimbau untuk segera melakukan daftar UMKM secara online dan gratis melalui website OSS untuk mendapatkan SKU atau NIB sebagai syarat pendaftaran bantuan UMKM.

Masyarakat tinggal membuka browser melalui perangkat komputer, laptop, atau juga handphone (HP) lalu mengakses website https://oss.go.id.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x