PR DEPOK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro bertujuan untuk menekan sebaran kasus Covid-19, hal tersebut juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Mengingat sampai saat ini, kasus Covid-19 di Jakarta terus meningkat, sehingga PPKM Mikro menjadi salah satu hal yang diperhatikan Pemprov DKI Jakarta.
Lonjakan kasus Covid-19 tidak hanya terjadi di DKI Jakarta, tapi juga terjadi pada wilayah-wilayah lainnya di Indonesia.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sampai dengan Senin 28 Juni 2021.
Baca Juga: Kuota CASN 2021 Resmi Diumumkan, Simak Pembagian Penerimaan Berikut Ini
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021.
"Selama dua minggu ini, kenaikannya konstan dan cenderung mengalami lonjakan hingga per 14 Juni 2021," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Selasa 15 Juni 2021.
"Kasus aktif di Jakarta mencapai angka 19.096 atau naik 9.000-an kasus," tambahnya.
Widyastuti mengatakan bahwa pertambahan kasusnya mencapai 2.000 hingga 2.700 kasus.