Pemprov DKI Jakarta Segera Terbitkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Selama Larangan Mudik 2021

- 5 Mei 2021, 18:55 WIB
Petugas tengah melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan di jalur penyekatan mudik lebaran 2021.
Petugas tengah melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan di jalur penyekatan mudik lebaran 2021. /Antara Foto/Raisan Al Farisi/wsj

PR DEPOK – Pemprov DKI Jakarta akan segera merealisasikan Keputusan Gubernur (Kepgub) perihal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

SIKM ini merupakan syarat perjalanan selama larangan mudik lebaran 2021 berlangsung.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa SIKM tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Dibuka hingga Agustus 2021, Ketua DPD Minta Pelaku Usaha Mikro Segera Daftar

"SIKM InsyaAllah akan keluar, perubahannya sudah saya paraf. InsyaAllah nanti SIKM akan segera disampaikan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Riza menjelaskan bahwa SIKM ini diberlakukan untuk tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Untuk mengurus SIKM ini, warga tinggal melakukan proses administrasi melalui aplikasi yang sudah disiapkan Pemprov DKI Jakarta, untuk selanjutnya melakukan verifikasi SIKM di kelurahan.

Sehingga, untuk mengurus SIKM, warga tidak perlu lagi datang ke Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Sebut Novel Baswedan sedang Merengek ke Publik karena Tidak Lulus TWK, Teddy: untuk Selamatkan Periuk Nasi

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x