PR DEPOK – Pemprov DKI Jakarta akan segera merealisasikan Keputusan Gubernur (Kepgub) perihal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
SIKM ini merupakan syarat perjalanan selama larangan mudik lebaran 2021 berlangsung.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa SIKM tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat.
"SIKM InsyaAllah akan keluar, perubahannya sudah saya paraf. InsyaAllah nanti SIKM akan segera disampaikan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Riza menjelaskan bahwa SIKM ini diberlakukan untuk tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Untuk mengurus SIKM ini, warga tinggal melakukan proses administrasi melalui aplikasi yang sudah disiapkan Pemprov DKI Jakarta, untuk selanjutnya melakukan verifikasi SIKM di kelurahan.
Sehingga, untuk mengurus SIKM, warga tidak perlu lagi datang ke Pemprov DKI Jakarta.