SIKM Berlaku di Wilayah DKI Selama Pelaksanaan Larangan Mudik, Ini 4 Kriteria yang Bisa Keluar-Masuk Jakarta

- 28 April 2021, 08:00 WIB
Ini persyaratan mudik lebaran 2021 yang terbaru yang didalamnya juga ada SIKM mudik lebaran 2021.
Ini persyaratan mudik lebaran 2021 yang terbaru yang didalamnya juga ada SIKM mudik lebaran 2021. /ANTARA/Raisan Al Farisi

PR DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan surat izin keluar masuk (SIKM). Hal ini berlaku selama larangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

"DKI melaksanakan dan memberlakukan SIKM tersebut dalam pelaksanaan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 27 April 2021.

Pemberlakuan SIKM merujuk Adendum SE Satgas Covid-19 No 13/2021 memuat empat kriteria pelaku perjalanan yang bisa keluar masuk Jakarta.

Baca Juga: Sayangkan Penangkapan Munarman, Refly Harun: Semoga Tidak Dijadikan Pengalihan Isu Penembakan 6 Laskar FPI

Namun, mereka harus mengurus SIKM dari kelurahan atau desa atau tempat dia bekerja.

Empat kriteria warga yang bisa keluar masuk Jakarta dan wilayah algomerasinya yakni

1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM Online, Simak Link Daftar BPUM 2021 Online Berikut ini

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x