3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Pelaku perjalanan bisa mengajukan SIKM apabila PNS dan karyawan swasta melakukan perjalanan dinas atau bisnis.
Untuk masyarakat umum yang memiliki pekerjaan informal bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan. Selain itu menjenguk kerabat yang melahirkan atau alasan kesehatan lainnya.
Baca Juga: Husin Shihab Laporkan Yahya Waloni: Biar Ustaz Penyebar Kebencian Macam Ini Gak Bikin Gaduh!
"Misalnya suami kerja di Jabodetabek, istri tinggal di luar Jabodetabek, tentu itu diperbolehkan," ucapnya.
.
Masyarakat dengan pekerja informal bisa mengajukan SIKM di kelurahan terdekat yang berlaku untuk satu kali perjalanan saja
Syafrin mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta masih menyusun mekanisme pengajuan SIKM ke kelurahan terdekat. Jadi, ini belum bisa dijelaskan langkah-langkah pembuatan SIKM.
"Sekarang kami sedang menyusun SOP (standard operating procedure) untuk itu," tuturnya.***