PR DEPOK – Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Sihabudin mengatakan Pondok Pesantren Agrikultural milik terdakwa Habib Rizieq Shihab adalah bodong atau belum memiliki izin dari Kementerian Agama (Kemanag).
Pernyataan itu dia kemukakan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Megamendung, saat acara peletakan batu pertama yang dihadiri terdakwa pada Senin, 26 April 2021.
"Sebagaimana saya sampaikan belum masuk (terdaftar). tidak didaftarkan berarti belum punya izin, belum punya legalitas," katanya seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Minta Jokowi Usut Oknum yang Perintahkan KRI Nanggala-402, Ronnie Rusli: Jangan Ada yang Cuci Tangan
Menurut Sihabudin, untuk mendirikan sebuah pondok pesantren harus mengantongi izin dan memiliki legalitas dengan melengkapi sejumlah administrasi.
"Ponpes bisa diizinkan terkait administrasi dan pemenuhan kelembagaan dan pimpinan ponpes. Kemudian juga melampirkan berkas yayasan, domisili dan menampilkan profil," ujarnya.
Fakta baru yang mulai terkuak dari pondok pesantren Habib Rizieq ini kemudian ditanggapi oleh politisi PDI Perjuangan, Dewi Tanjung melalui akun Twitter pribadinya @DTanjung15 pada Selasa, 27 April 2021.
Baca Juga: Kata Ferdinand Soal Munarman Ditangkap Polisi: Memang Sudah Saatnya! Sabar, yang Lain Akan Menyusul
Tampaknya, Dewi Tanjung tidak kaget mendengar kabar tersebut. Dia pun lantas menyinggung murid dan pendukung Habib Rizieq.