PR DEPOK - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total akan diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai Senin 14 September 2020 mendatang.
Keputusan mengejutkan itu diambil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan usai mengamati lonjakan kasus Covid-19 di ibu kota yang terus meningkat dan dari beberapa klaster sekaligus.
Selain berdampak pada sektor kesehatan masyarakat, kebijakan tersebut tentunya memengaruhi ekonomi masyarakat dan pembatasan pergerakan melalui moda transportasi umum.
Baca Juga: Terawan Dianggap Tak Serius Tangani Covid-19, Cendikiawan NU Desak Jokowi Angkat Menkes Baru
Dalam kesempatan konfrensi pers soal pengumuman akan diberlakukan PSBB Total, Anies Baswedan mengatakan bahwa akan mengendalikan beberapa sektor, termasuk transportasi
umum.
Terkait hal itu, Febri Toga Simatupang selaku Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara angkat suara.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Kamis 10 September 2020, Febri Toga Simatupang mengatakan bahwa sejak pengumuman PSBB Total, belum terdapat pengaruh besar atau perubahan jadwal terkait penerbangan.
Termasuk, kata dia, merencanakan kembali syarat tambahan berupa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Baca Juga: Tanggapi PSBB Total di Ibu Kota, Ruhut Sitompul: Ini Bukti Anies Baswedan Tak Mampu Pimpin Jakarta!