Jakarta Balik PSBB Total, Ini Tanggapan Gojek dan Grab

- 10 September 2020, 21:10 WIB
Dua raksasa aplikasi transportasi online Gojek dan Grab.*
Dua raksasa aplikasi transportasi online Gojek dan Grab.* /Indrianto Eko Suwarso/Antara

 

PR DEPOK – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta secara total kembali mulai diterapkan pada 14 September 2020 mendatang. Kebijakan tersebut resmi diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Rabu 9 September 2020.

Merujuk keputusan dari Gubernur DKI Jakarta tersebut, perusahaan layanan transportasi daring Grab dan Gojek menyatakan belum menerima surat resmi perihal hal tersebut yang menyangkut operasional.

Seperti diketahui, pada saat PSBB total saat pandemi Covid-19 baru merebak perusahaan Grab dan Gojek sempat menutup sementara layanan transportasi yang mengangkut penumpang oleh kendaraan motor.

Baca Juga: Soal Penonaktifan Anies Baswedan dari Jabatannya, Arif Poyuono Imbau Prabowo Segera Temui Jokowi

Sejumlah driver Grab dan Gojek hanya diperkenankan melakukan pesan antar makanan dan barang.

Perusahaan Grab Indonesia yang diwakili Uun Ainurrofiq selaku Head of Government Affairs Grab Indonesia menyatakan pendapatnya mengenai hal tersebut pada Kamis, 10 September 2020.

“Saat ini kami masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan Pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total. Namun, Grab sedang berdiskusi tentang kebijakan yang akan kami ambil sementara menunggu keputusan dari Pemerintah” ujar Uun sebagimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sama halnya dengan Grab, Gojek pun masih menunggu peraturan dari Pemerintah Provinsi Jakarta (Pemprov Jakarta) terkait PSBB total pada pekan depan. Mewakili pihak perusahaan, Nila Marita selaku Chief of Corporate Affairs Gojek menyatakan siap menaati peraturan baik pusat maupun daerah.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x