PR DEPOK - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total akan diberlakukan Pemprov DKI Jakarta mulai Senin 14 September 2020.
Keputusan mengejutkan itu diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai mengamati lonjakan kasus Covid-19 di ibu kota yang berasal dari beberapa klaster sekaligus.
Selain berdampak terhadap sektor kesehatan masyarakat, kebijakan tersebut tentunya memengaruhi ekonomi masyarakat dan pembatasan pergerakan melalui moda transportasi.
Anies Baswedan menyebut PSBB Total tak hanya mengendalikan transportasi umum, melainkan juga aktivitas kendaraan pribadi.
Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Masyarakat Diminta Jangan Kaget Jika Tagihan Listrik Melonjak
"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya. Ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan. Tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," tutur Anies Baswrdan dkutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.
Periode sebelumnya, selama masa PSBB Transisi Pemprov DKI Jakarta mengendalikan mobilitas warga melalui Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Di masa PSBB Total Anies Baswedan memberikan imbauan yang sama yakni merekomendasikan warganya untuk tidak keluar dari Jakarta kecuali kepentingan mendesak.
"Idealnya tentu saja kita bisa membatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga minimal. Tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah untuk ditegakkan hanya oleh Jakarta saja"