"SIKM belum diberlakukan di Bandara Soetta sampai saat ini," ujar Febri Toga Simatupang.
Meskipun begitu, ia mengaku operator Bandara Soetta tetap akan mematuhi ketentuan PSBB Total. Termasuk, mengenai aturan yang berlaku di wilayah pemerintahan Kabupaten dan Kota Tangerang, Provinsi Banten.
"Sesuai letak objek Bandara Soekarno Hatta masuk dalam dua wilayah daerah, Kota dan Kabupaten Tangerang yang mana saat ini masih berlaku PSBB sehingga Bandara Soekarno Hatta mengikuti aturan-aturan PSBB," ujarnya.
Lebih lanjut Febri Toga Simatupang menjelaskan bahwa syarat bagi penumpang yang hendak bepergian menggunakan pesawat dari Bandara Soetta.
Baca Juga: Soal Penonaktifan Anies Baswedan dari Jabatannya, Arif Poyuono Imbau Prabowo Segera Temui Jokowi
"Tetap memberlakukan SOP sesuai ketentuan protokol kesehatan. Termasuk SE (surat edaran, red) Gugus Tugas Nomor 9/2020 yang salah satunnya, mengatur syarat bagi penumpang yang terbang adalah e-KTP, Surat Bebas Covid dan tiket," ucapnya mengakhiri.***