PR DEPOK – Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM masih dibuka hingga akhir Agustus 2021 mendatang.
Para pelaku usaha mikro di Indonesia diminta segera mendaftarkan usahanya agar segera mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan bisnisnya sebelum pendaftaran ditutup.
Mantan Ketum PSSI itu mengingatkan, pendaftaran program BPUM yang masuk dalam program perlindungan sosial pemerintah saat pandemi Covid tersebut masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021.
Lebih lanjut, LaNyalla menambahkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 ini akan diberikan kepada 12,8 juta dan diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi Covid-19.
Bagi Anda yang belum mendaftarkan usaha Anda, melansir dari akun instagram resmi Kementrian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, berikut ini enam syarat atau kriteria penerima bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta dari Kemenkop UKM:
Baca Juga: Warganet Terkejut, Mobil Toyota Alphard Seharga Rp1 Miliar Dijadikan Mobil Jenazah di China
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).