PR DEPOK – Pemerintah kembali memberikan bantuan bagi pelaku usaha mikro melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional bagi pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Di tahun 2021 pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan memberikan bantuan dana sebesar Rp1,2 juta bagi pelaku usaha mikro.
Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, maupun pegawai BUMN atau BUMD.