Cara Dapatkan Bantuan Rp1,2 Juta dengan Mendaftar sebagai Penerima BPUM BLT UMKM atau Banpres 2021

- 29 April 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi bansos Kemensos.
Ilustrasi bansos Kemensos. /Dok PR

PR DEPOK – Pemerintah kembali memberikan bantuan bagi pelaku usaha mikro melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional bagi pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Di tahun 2021 pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan memberikan bantuan dana sebesar Rp1,2 juta bagi pelaku usaha mikro.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut.

Baca Juga: Munarman Ditangkap untuk Pengalihan Isu? Arief: Ini Harusnya Tak Alihkan Kita dari Kasus Korupsi atau KM 50

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, maupun pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Tanggapi Isu Peran Mas Al 'Ikatan CintaAkan Diganti, Arya Saloka: Gua Kalau Cerita Sudah Gak Baik Pasti Goyah

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x