PR DEPOK – Pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku usaha yang terdampak Covid -19 agar dapat bertahan dan bangkit kembali melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta.
Diketahui, BLT UMKM Rp1,2 juta disalurkan melalui beberapa pihak seperti Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan PT Pos Indonesia.
Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan Banpres atau BLT UMKM Rp1,2 juta harus memiliki kriteria sebagai berikut.
Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Kamis, 29 April 2021: Scorpio, Masalah Orang Lain Seharusnya di Luar Kendali Anda!
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul serta lampiran yang dibuat dalam satu kesatuan.
4. Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Tips Aman Berpuasa bagi Penderita Maag, Hindari Makan Terlalu Banyak Saat Sahur