3. Saat pengajuan baru pelaku usaha harus mengisi formulir yang berisi informasi berikut.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP.
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 29 April 2021: Apakah Aldebaran akan Selamat Setelah Operasi?
- Nama lengkap sesuai e-KTP.
- Tanggal lahir.
- Jenis kelamin.
- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa atau kelurahan.
- Bidang usaha.