5. Tidak sedang menerima KUR.
Bagi Anda yang merasa sudah melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta bisa melakukan pengecekan melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Tetapi bagi yang belum melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta, pelaku usaha bisa mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta dengan syarat dan cara berikut yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @kemenkopukm.
1. Cara yang pertama adalah siapkan beberapa dokumen di bawah ini.
- Fotokopi e-KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa atau kelurahan.
2. Lalu serahkan dokumen kepada perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten atau kota.