5. Tidak sedang menerima KUR.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemenkopukm, bagi pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM di tahun 2020 dapat menerima kembali di tahun 2021 tanpa perlu melakukan pengusulan atau pendaftaran ulang.
Bagi yang merasa sudah mengajukan atau mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, Anda bisa mengecek nama Anda apakah memang terpilih sebagai penerima atau tidak dengan cara berikut.
Baca Juga: Terkait KKB di Papua, Ahmad Sahroni Dukung Penumpasan: Namun Jangan Membabi Buta
1. Buka atau kunjungi halama eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP.
3. Masukan juga kode verifikasi sesuai gambar.
4. Klik ‘proses inquiry’.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Terhadap Munarman di Pamulang, Ramadhan: Sudah Diketahui Oleh Pihak Keluarga
Jika masuk dalam daftar nama penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM, maka hasil dari pengecekan akanmuncul tulisan “Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an ’Nama Anda’ dengan nomor rekening ‘nomor rekening Anda’. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP”.