Penetapan Tersangka Terhadap Munarman di Pamulang, Ramadhan: Sudah Diketahui Oleh Pihak Keluarga

- 29 April 2021, 09:00 WIB
Munarman yang kini sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme oleh pihak kepolisian.
Munarman yang kini sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme oleh pihak kepolisian. /Antara/

PR DEPOK – Kombes Pol Ahmad Ramadhan selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa penetapan Munarman sebagai tersangka yang juga merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam telah dilaksanakan sejak 20 April 2021 lalu.

“Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021,” ungkap Ramadhan, berdasarkan konfirmasi pada Rabu malam 28 Maret 2021 dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Setelah menetapkan Munarman sebagai tersangka, Ramadhan menyebutkan barulah dilakukan penangkapan terhadap M pada Selasa, 27 April 2021 setelah surat perintah penangkapan telah diterbitkan.

Baca Juga: Kampung Melayu Dilanda Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, Ketinggian Air Mencapai 70 Centimeter

Kemudian pada pukul 15.30, Munarman pun diringkus di rumahnya yang berlokasi di kawasan Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan.

Terkait perintah penangkapan, Ramadhan menuturkan bahwa surat perintah penangkapan telah diinformasikan kepada istri Munarman selaku pihak keluarga.

“Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan,” tutur Ramadhan.

Ramadhan mengatakan proses penangkapan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Menemui Keluarga Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402 di Jawa Timur

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x