6 Petugas Rapid Test Antigen Bandara Kualanamu Diamankan Polisi Beserta Alat Tes yang Dicurigai Bekas Pakai

- 28 April 2021, 21:48 WIB
Ilustrasi rapid test.
Ilustrasi rapid test. /ANTARA

PR DEPOK - Enam petugas rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Deli Serdang kini diringkus kepolisian.

Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat rapid test antigen yang akan diperiksa sebagai sample guna mengetahui statusnya sebagai bekas pakai atau barang baru.

“Personel telah mengamankan enam orang petugas yang memang melakukan pemeriksaan rapid test di lokasi kejadian. Mereka semua diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutur Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Segera Akses Link banpresbpum.id untuk Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Melalui Bank BNI

“Sementara untuk barang buktinya itu alat rapid test antigen. Ini memang ada dugaan yang mengarah kalau memang alat rapid test antigennya bekas, tapi masih didalami penyidik,” tuturnya.

Kini penyidik masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus alat rapid test antigen bekas usai menerima laporan bahwa keenam pelaku yang bertugas di bandara telah melanggar Undang-Undang Kesehatan.

“Dugaannya ini melanggar Undang-Undang Kesehatan. Untuk lebih jelasnya nanti akan dirilis ya, penyidik juga masih mencari keterangan dari petugas yang diamankan dan juga para saksi yang sempat antigen di sana,” tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x