Pada Oknum yang Gunakan Alat Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Kimia Farma Akan Beri Tindakan Tegas

- 28 April 2021, 17:24 WIB
Suasana ruangan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan. (Foto : PMJ/Ist).
Suasana ruangan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan. (Foto : PMJ/Ist). /Twitter Rudi Valinka @kurawa/

PR DEPOK - Setelah terbongkar memberikan layanan rapid test antigen dengan alat bekas di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara, para pelaku akan mengadapi tindakan tegas dari perusahaan.

PT Kimia Farma Diagnostik dipastikan akan memberikan sanksi berat pada oktum petugas yang tertangkap tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini.

Baca Juga: Soal Penangkapan Munarman, Rachland Nashidik: Hukum Bukan Hanya Adil, tapi Harus Terlihat Dilaksanakan Adil

Dengan tegas disebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oknum petugas itu termasuk pelanggaran berat.

Selain itu, tindakannya merugikan dan bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan.

"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Adil, Rabu 28 April 2021.

Pihak Kimia Farma menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegaj hukum untuk melakukan proses pemeriksaan pada oknum yang terlibat.

Baca Juga: Jual Uang Palsu di Facebook Sejak Awal 2021, dari Pecahan Rp5 Ribu hingga Rp100 Ribu

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x