PR DEPOK - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa 27 april 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
M. Hariadi Nasution yang mewakili tim kuasa hukum Munarman menyebut pada saat penangkapan, kliennya diseret oleh beberapa anggota Densus 88 dari dalam rumahnya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya menumpang mobil berwarna putih.
Hariadi Nasution mengatakan cara-cara paksaan semacam itu tidak perlu dilakukan oleh kepolisian karena Munarman adalah orang yang taat dan mengerti hukum.
Ia menegaskan bahwa Munarman adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Dengan demikian, apabila dipanggil secara patut pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut. Akan tetapi, hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," kata M. Hariadi Nasution melalui pesan tertulisnya pada Rabu 28 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Tidak hanya itu, lebih lanjut, Hariadi menilai cara penangkapan Munarman telah melanggar hak asasi manusia (HAM).
Penangkapan Munarman dengan cara menyeret paksa di kediamannya, kemudian menutup mata yang bersangkutan saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya, menurut Hariadi telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).