Munarman Resmi Jadi Tersangka Dugaan Terorisme, Azis Yanuar: Tapi Suratnya Kita Tidak Terima

- 28 April 2021, 14:03 WIB
Eks Sekum FPI, Munarman sah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Eks Sekum FPI, Munarman sah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme. /ANTARA/Boyke Ledy Watra.

PR DEPOK - Usai ditangkap pada Selasa, 27 April 2021 kemarin, kini Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme.

Informasi tersebut disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Selasa 28 April 2021.

Penetapan tersangka itu diketahui Azis setelah dirinya mendampingi Munarman dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Minta Jokowi Usut Oknum yang Perintahkan KRI Nanggala-402, Ronnie Rusli: Jangan Ada yang Cuci Tangan

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima, karena di suratnya tanggal 20 (April). Sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz Yanuar di Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dalam pernyataannya, Aziz mengungkapkan pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.

Kemudian, ia menuturkan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Akan tetapi ia mengaku lupa dengan pasal yang disangkakan pada Munarman.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Munarman, dr Eva Chaniago: yang Bela Nasib Rakyat Dikandangi, di Mana Demokrasi?

"UU Terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya. Banyak pasalnya," ucap Azis menambahkan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x