Aziz juga mengatakan bahwa tim kuasa hukum berencana akan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Diketahui sebelumnya, Munarman tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 19.40 WIB dengan mata tertutup dan tangan diborgol Selasa, 27 April 2021 kemarin.
Penangkapan Munarman tersebut menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan adalah karena dugaan keterlibatan Munarman drngan sejumlah aksi terorisme.
"Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan saudara M yaitu terkait dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi di beberapa waktu lalu," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Selasa, 27 April 2021.
Sebagai informasi, Munarman ditangkap Densus 88 di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB.***