Munarman Resmi Jadi Tersangka Dugaan Terorisme, Azis Yanuar: Tapi Suratnya Kita Tidak Terima

- 28 April 2021, 14:03 WIB
Eks Sekum FPI, Munarman sah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Eks Sekum FPI, Munarman sah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme. /ANTARA/Boyke Ledy Watra.

Aziz juga mengatakan bahwa tim kuasa hukum berencana akan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Diketahui sebelumnya, Munarman tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 19.40 WIB dengan mata tertutup dan tangan diborgol Selasa, 27 April 2021 kemarin.

Penangkapan Munarman tersebut menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan adalah karena dugaan keterlibatan Munarman drngan sejumlah aksi terorisme.

Baca Juga: Ungkap Munarman Pernah Bantu Pembangunan Gereja, Don Adam: Framing ke Dia Jahat Banget, I Stand With Munarman

"Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan saudara M yaitu terkait dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi di beberapa waktu lalu," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Selasa, 27 April 2021.

Sebagai informasi, Munarman ditangkap Densus 88 di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x