Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Munarman memiliki hak untuk bertemu kuasa hukumnya. Apabila terus tidak memiliki akses, menurut Hariadi, aparat akan melanggar prosedur hukum.
Hingga saat ini, Pihak kepolisian belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan mengenai kesulitan tim kuasa hukum menemui Munarman. Begitu pula, terkait dengan adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum dan HAM saat polisi menangkap eks petinggi FPI itu.***