Munarman Ditangkap Densus 88 di Kediamannya, Kuasa Hukum Sebut Caranya Langgar Prinsip-prinsip HAM

- 28 April 2021, 15:41 WIB
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021.
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021. /Dok. Divisi humas Polri

Hariadi menyebutkan penangkapan Munarman menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tim kuasa hukum juga menyesalkan langkah kepolisian yang tidak melayangkan surat panggilan terlebih dahulu kepada Munarman.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar menyebutkan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Baca Juga: TNI AL Ungkap Penyebab KRI Nanggala-402 Tenggelam: karena Faktor Alam, Ada Internal Solitary Wave

Munarman diduga terlibat kegiatan baiat (pengambilan sumpah setia) kepada salah satu organisasi radikal teroris di Medan, Jakarta, dan Makassar beberapa tahun lalu.

Terkait dengan dugaan itu, Aziz Yanuar membantah bahwa Munarman terlibat ISIS, karena menurutnya Munarman hadir pada acara seminar, bukan baiat.

Sejalan dengan Aziz Yanuar, Hariadi juga membantah tuduhan tersebut.

"Terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan ormas FPI telah secara jelas membantah keras karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami," katanya.

Hingga kini Munarman masih berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Kuasa hukum Munarman juga menyebut kliennya belum bisa dihubungi hingga saat ini.

Baca Juga: Rumah Baru tak Kunjung Jadi, Baim Wong Pecat Seluruh Pekerja dan Tuding Ada Pihak Korupsi Dana Pembangunan

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah