PR DEPOK - Tim pengacara Munarman dari Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS) menyebutkan bahwa pihaknya sulit menemui kliennya
Kesulitan bertemu Munarman saat di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) ini disampaikan oleh pengacara M. Hariadi Nasution yang mewakili tim kuasa hukum Munarman.
"Hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," kata M. Hariadi Nasution melalui pesan tertulisnya pada Rabu 28 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Terkait hal tersebut, menurut mereka, aparat akan melanggar prosedur hukum bila Munarman tidak diberi akses ke pengacaranya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Munarman menyebutkan bahwa kliennya bisa ditemui karena sudah diatur dalam Undang-Undang.
M. Hariadi menyebutkan, berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, kliennya seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri, terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Munarman di atas 5 tahun sehingga wajib mendapatkan bantuan hukum.
Tidak hanya itu, lebih lanjut, kuasa hukum Munarman menilai cara penangkapan kliennya telah melanggar HAM.