Penangkapan yang dilakukan terhadap Munarman, dikatakanya, dilakukan dengan cara menyeret paksa di kediamannya, kemudian menutup mata yang bersangkutan saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya, itu dinilainya telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
M. Hariadi, menyebutkan penangkapan Munarman menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ditegaskannya pula bahwa cara-cara paksaan semacam itu tidak perlu dilakukan oleh kepolisian karena Munarman adalah orang yang taat dan mengerti hukum.
Baca Juga: Mulai Tahun Depan, Pemkot Depok Terapkan Pajak Restoran 7 Persen
Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyesalkan langkah kepolisian yang tidak melayangkan surat panggilan kepada Munarman.
Ia menegaskan bahwa kliennya adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Dengan demikian, apabila dipanggil secara patut pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut. Akan tetapi, hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," kata Hariadi.
Baca Juga: 6 Beasiswa Baru Dibuka Mulai 2 Mei 2021, Simak Program Kerja Sama LPDP dan Kemendikbud
Sejauh ini, pengacara Rizieq Shihab dan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman masih berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.***