Mulai Tahun Depan, Pemkot Depok Terapkan Pajak Restoran 7 Persen

- 28 April 2021, 14:10 WIB
Gedung Pemerintah Kota Depok - Balai Depok.
Gedung Pemerintah Kota Depok - Balai Depok. /Antara

PR DEPOK – Pada tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat memutuskan untuk memangkas pajak restoran.

Kebijakan pajak restoran di wilayah Pemkot Depok ini, disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat, Endra.

Ia menjelaskan bahwa sebelum Pemkot Depok menerapkan kebijakan pajak 7 persen, pihaknya harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Dengan begitu, aturan ini dapat diketahui oleh konsumen maupun pengusaha restoran.

Baca Juga: 6 Zodiak dengan Kepribadian Paling Kuat, Leo Karismatik dan Scorpio Paling Sombong

"Meskipun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Depok sudah ada dan disahkan, namun kebijakan ini harus disosialisasikan dulu," kata Endra pada Rabu 28 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Untuk diketahui, sebelumnya kebijakan pajak restoran di Kota Depok sebesar 10 persen sebelum menjadi 7 persen yang mulai diberlakukan pada tahun 2022.

Lebih lanjut, menurutnya pihaknya telah dan akan terus melakukan sosialisasi kebijakan pajak restoran kepada pemilik restoran di Kota Depok, sebelum menerapkan aturan pajak restoran yang baru.

Baca Juga: 6 Beasiswa Baru Dibuka Mulai 2 Mei 2021, Simak Program Kerja Sama LPDP dan Kemendikbud

"Belum lama ini, kami sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha resto. Alhamdulillah responnya sangat positif," katanya.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x