PR DEPOK - Saah satu syarat menjadi penumpang penerbangan domestik adalah memiliki bukti non-reaktif Covid-19 yang ditunjukan oleh rapid test antigen.
Sayangnya kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pada Selasa, 27 April 2021, Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara melakukan penggerebekan tepat pelayanan rapid test antigen.
Kepolisian melakukan penggerebekan pada lokasi yang berada di lantai Mezzanine, Bandara Kualanamu, Medan.
Dilakukannya penggerebekan ini karena tempat pelayanan tes Covid-19 tersebut menggunakan alat rapid tes bekas.
Para pelanggan tidak dilakukan tes Covid-19, melainkan langsung diberikan alat rapid dan hasil tes bekas pakai.
Hal ini tentu saja menyalahi aturan yang berlaku mengenai protokol kesehatan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Melantik Dua Menteri, Kepala BRIN dan Dewas KPK Sore Ini