Jasa Layanan Antigen Bekas di Bandara Terbongkar, Sejumlah Alat Rapid Bekas Diamankan

- 28 April 2021, 12:42 WIB
Ilustrasi hasil tes antigen Covid-19.
Ilustrasi hasil tes antigen Covid-19. /Unsplash.com/Medakit Ltd/

PR DEPOK - Saah satu syarat menjadi penumpang penerbangan domestik adalah memiliki bukti non-reaktif Covid-19 yang ditunjukan oleh rapid test antigen.

Sayangnya kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Pada Selasa, 27 April 2021, Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara melakukan penggerebekan tepat pelayanan rapid test antigen.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: KRI Nanggala-402 Dikabarkan Tenggelam Akibat Serangan Rudal China, Simak Fakta Sebenarnya

Kepolisian melakukan penggerebekan pada lokasi yang berada di lantai Mezzanine, Bandara Kualanamu, Medan.

Dilakukannya penggerebekan ini karena tempat pelayanan tes Covid-19 tersebut menggunakan alat rapid tes bekas.

Para pelanggan tidak dilakukan tes Covid-19, melainkan langsung diberikan alat rapid dan hasil tes bekas pakai.

Hal ini tentu saja menyalahi aturan yang berlaku mengenai protokol kesehatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Melantik Dua Menteri, Kepala BRIN dan Dewas KPK Sore Ini

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x